Oleh : Syaikh Nashiruddin Al-albani
Pertanyaan :
Bagaimanakah hukum mengeraskan bacaan dzikir setelah shalat?
Jawab :
Disebutkan dalam sebuah Hadits yang tercantum dalam kitab Al Bukhori dan Muslim, Ibnu Abbas berkata:
"Dahulu pada masa nabi masih hidup, kami mengetahui bahwa shalat telah selesai didirikan dari suara dzikir yang keras."
Akan tetapi sebahagian ulama mengomentari dengan teliti maksud ucapan Ibnu Abbas tersebut, mereka berkesimpulan bahwa kata (kami dahulu), mengandung isyarat halus bahwa perkara ini tidaklah berlangsung secara terus-menerus.
Dalam kitab Al Umm, Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa maksud Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam mengeraskan bacaan dzikir setelah shalat adalah untuk mengajarkan dzikir itu kepada orang-orang yang belum bisa melafazhkannya. Dan jika amalan tersebut dimaksudkan hanya untuk pengajaran saja, maka biasanya tidak dilakukan secara terus-menerus.
Ada sebuah hadits di dalam Shahihain dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwa Nabi dahulu terkadang memperdengarkan kepada para sahabat bacaan ayat Al-Qur'an di dalam shalat Dzuhur dan Ashar, dan Umar juga melakukan sunnah ini.
Imam Asy Syafi'i menyimpulkan berdasarkan sanad yang shahih bahwa Umar pernah menjaharkan doa iftitah untuk mengajari makmum, yang menyebabkan Imam Asy Syafi'i, Ibnu Taimiyyah dan lain-lain berkesimpulan bahwa hadits di atas mengandung maksud pengajaran.
Banyak sekali hadits-hadits shahih yang melarang berdzikir dengan suara keras.
Sebagaimana hadits Abu Musa berkata :
Jika kami menuruni lembah kami bertasbih dan jika kami mendaki tempat yang tinggi maka kami bertakbir.
Dan kami pun mengeraskan suara-suara dzikir kami. Maka Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda:
"Wahai sekalian manusia, berlaku baiklah kepada diri kalian sendiri. Sesungguhnya yang kalian seru itu tidaklah tuli dan tidak pula ghaib Sesungguhnya kalian berdoa kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, yang lebih dekat kepada kalian daripada leher tunggangan kalian sendiri."
Kejadian ini berlangsung di padang pasir yang tidak mungkin mengganggu siapa pun. Lalu bagaimana pendapatmu, jika mengeraskan dzikir itu di dalam masjid yang tentu mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur'an, orang yang masbuq dan lain-lain.
Jadi dengan alasan mengganggu orang lain inilah kita dilarang mengeraskan suara dzikir.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam :
"Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian menjaharkan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain."
Al Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat :
"Sehingga mengganggu kaum mukminin (yang sedang bermunajat)."
Untuk lebih jelasnya silakan merujuk buku Fatwa-fatwa Syaikh Nashiruddin Al-albani (Media Hidayah).
Assalamu 'alaikum.
Menuntut Ilmu Itu Wajib Bagi Setiap Muslim.
(HR. Ibnu Majah no. 244)
(HR. Ibnu Majah no. 244)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar