Dalil Al-Qur'an.
Allah berfirman :
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (Al-Baqarah : 43).
Ayat di atas adalah dalil tentang wajibnya shalat berjama'ah dan keharusan menyertai orang-orang shalat. Seandainya yang dimaksud sekedar mendirikan shalat (bukan berjama'ah) tentu cukup dengan awal firman-Nya : "Dan dirikanlah shalat." tanpa ada "ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
Allah juga berfirman :
"Pada hari betis disingkapkan dan mereka di panggil untuk bersujud maka mereka tidak kuasa (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera." (Al-Qalam : 42-43).
Ka'b Al-Ahbar berkata, 'Demi Allah, ayat di atas tidak diturunkan kecuali bagi orang-orang yang meninggalkan shalat berjama'ah'.
Di lain ayat Allah juga berfirman :
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabat mu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu..." (An-Nisa' : 102).
Seandainya Allah tidak mewajibkan shalat berjama'ah, maka para pasukan yang terancam diserang musuh tentu lebih utama untuk diperkenankan meninggalkan shalat berjama'ah. Tapi kenyataannya, berdasarkan ayat di atas Allah tetap mewajibkan mereka shalat berjama'ah, walaupun dalam keadaan berperang (terancam diserang).
Dalil As-Sunnah.
Dari Abu Hurairah radiallahu anhu disebutkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Aku hendak memerintahkan shalat sehingga ia didirikan, kemudian aku memerintahkan seorang laki-laki agar menjadi imam shalat berjama'ah, kemudian aku pergi bersama orang-orang yang membawa seikat kayu bakar kepada kaum yang tidak menegakkan shalat berjama'ah sehingga aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR. Bukhori - Muslim).
Tidaklah beliau mengancam untuk membakar rumah kecuali karena ditinggalkannya suatu kewajiban.
Dalam Shahih Muslim disebutkan :
"Seorang laki-laki buta berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan orang yang menuntunku ke masjid, apakah aku memiliki rukhshah (keringanan) untuk shalat di rumahku?' Nabi bertanya kepadanya, 'apakah engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?' Ia menjawab, 'ya'. Beliau bersabda, 'Maka penuhilah'."
Jika orang buta yang tidak mendapatkan orang yang menuntunnya wajib shalat berjama'ah, apalagi orang yang sehat, bisa melihat dan tak memiliki udzur?.
Dari Ibnu Abbas radiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Siapa yang mendengar seruan (adzan untuk) shalat dan tidak ada suatu udzur pun yang menghalanginya (tetapi ia tetap tidak memenuhinya), niscaya shalat yang ia lakukan tidak diterima. Ditanya, 'Apakah udzurnya itu wahai Rasulullah?... Beliau bersabda, 'Rasa takut dan sakit'." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam shahihnya, Shahihul Jami', 6176).
Dalil Perkataan Para Sahabat.
Abu Hurairah radiallahu anhu berkata:
"Penuhnya telinga anak Adam dengan timah yang mendidih lebih baik baginya daripada ia mendengar seruan (adzan) tetapi ia tidak memenuhinya."
Abdullah bin Umar radiallahu anhu berkata :
"Jika kami kehilangan seseorang laki-laki dalam shalat Shubuh dan Isya' maka kami bersangka buruk kepadanya." (Shahihut Targhib wa Tarhib, 411).
Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahihnya, Abdullah bin Mas'ud radiallahu anhu berkata :
"Sungguh kalian telah menyaksikan bahwa tidaklah meninggalkan shalat berjama'ah kecuali orang-orang munafik yang nyata kemunafikannya. Dan dulu, sungguh pernah ada laki-laki yang dibawa ke masjid dengan dipapah dua orang dan didirikan di dalam barisan (shaf shalat)."
Perkataan Para Ulama.
Imam Nawawi, ulama dari kalangan madzhab Syafi'i berkata :
"Shalat berjama'ah adalah fardhu 'ain, tetapi tidak merupakan syarat sahnya shalat." (Al-Majmu' IV/75).
Imam Syafi'i rahimahullah berkata :
"Saya tidak menganggap ada rukhshah untuk meninggalkan shalat berjama'ah bagi orang yang mampu melakukannya tanpa ada udzur." (Al-Umm, I/154). Beliau juga berkata :
"Hendaknya anak-anak diperintahkan datang ke masjid dan berjama'ah agar terbiasa." (Al-Iqna' I/151).
Timbul pertanyaan :
Apakah wajib bagi wanita berjama'ah di masjid.
Jawab :
Wanita tidak diwajibkan berjama'ah di masjid, karena shalat yang utama bagi
kaum wanita adalah di rumahnya, namun apabila mereka hendak berjama'ah di masjid tidak boleh dilarang asalkan menutup seluruh aurat, tidak memakai wewangian.
Dari Zainab At-Tsaqafiah menceritakan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Jika seorang wanita diantara kalian mengikuti shalat Isya' (di masjid) maka janganlah ia berdandan malam itu".
"Jika seorang wanita diantara kalian datang ke masjid maka janganlah ia menyentuh (menggunakan) pewangi".
Kedua hadits di atas adalah (HR. Muslim dalam Shahihnya).
Wahai kaum muslimin, renungkanlah firman Allah dan sabda Rasul-Nya serta perkataan-perkataan para sahabat yang diberi petunjuk dan ulama-ulama yang berpegang teguh kepada Sunnah Rasul.
Dan janganlah menganggap remeh suatu urusan dalam agama padahal disisi Allah sangat penting.
"Kalian menyangkanya remeh, padahal hal tersebut dalam pandangan Allah adalah perkara penting". (An-Nur : 15)
Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk menjalankan sunnahnya hingga akhir hayat. Amiin.
Assalamu 'alaikum.
Menuntut Ilmu Itu Wajib Bagi Setiap Muslim.
(HR. Ibnu Majah no. 244)
(HR. Ibnu Majah no. 244)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar