Oleh : Syaikh Nashiruddin Al-albani.
Pertanyaan :
Seseorang mendapati jamaah Isya' pada akhir rakaat. Kemudian ia menyempurnakan kekurangannya yang tiga rakaat. Apakah yang tiga rakaat ini disebut melengkapi kekurangan atau disebut qadha'? Dan apakah bacaan ketika berdiri pada rakaat yang tertinggal itu dibaca secara jahar (keras)?
Jawab :
Ulama dalam masalah ini, terbagi dalam dua pendapat :
Pendapat pertama :
bahwa masbuq (orang yang ketinggalan shalat jamaah), ketika dia menyempurnakan kekurangan shalatnya berarti ia meng-qadha' (mengulangi) rakaat yang terluput, dan yang ia qadha' itu, dianggap sebagai awal shalatnya (rakaat pertama, kedua, dst.), ini adalah mazhab Hanafiyah (pengikut Abu Hanifah).
Pendapat kedua :
Bahwa yang didapati oleh seorang masbuq bersama imam adalah awal shalatnya, sedangkan sisa rakaat berikutnya (bukan rakaat pertama, kedua, dst).
Sebab perselisihan ini adalah adanya dua riwayat yang telah cukup terkenal :
"Apa yang kalian dapatkan bersama imam, lakukanlah bersama iman. Sedangkan sisanya harus kalian sempurnakan."
Dan dalam riwayat lain :
"...sedangkan sisanya, harus kalian qadha"
.
Kami tidak ragu bahwa pendapat kedua yang merupakan mazhab Imam Asy SyafĂ'i adalah pendapat yang benar. Karena tidak ada perbedaan antara dua riwayat tersebut dari segi makna kalimat "..sedangkan sisanya harus kalian qadha, secara bahasa artinya adalah : "Harus kalian sempurnakan (tunaikan) qadha."
Mazhab Hanafiyah menafsirkan kalimat : "Harus kalian qadha'!", dengan pemahaman qadha secara istilah. Padahal dalam bahasa Arab : "Harus kalian qadha'" mempunyai makna "Harus kalian sempurnakan (tunaikan)."
Dan makna ini semakin jelas jika kita merujuk beberapa ayat Al-Qur'an misalnya :
"Dan jika telah diqadha' (ditunaikan) shalat, bertebaranlah di muka bumi." (Al-Jumu'ah, : 10).
Tak ada seorang pun yang memahami arti qadha dalam ayat ini dengan qadha secara istilah fikih (menunaikan suatu kewajiban di luar waktu yang telah ditentukan) jadi arti qadha di sini adalah menunaikan/menyempurnakan.
Demikian pula firman Allah :
"Maka jika kalian telah meng-qadha' manasik-manasik kalian." (QS. Al-Baqarah : 200).
Makna meng-qadha' manasik-manasik kalian yang menyempurkan manasik-manasik kalian.
Adapun pertanyaan kedua dapat dipahami dari penjelasan di atas, maka kami jawab : bahwa masbuq ketinggalan tiga rakaat, maka ia harus menambah satu rakaat kemudian ber-tasyahhud awal, kemudian ia tambahkan dua rakaat lagi tanpa menjaharkan bacaan, dan tidak membaca apa apa setelah membaca Al Fatihah dalam dua rakaat terakhir tersebut.
[Di ambil dari kumpulan Fatwa-fatwa Syaikh Nashiruddin Al-albani].
Assalamu 'alaikum.
Menuntut Ilmu Itu Wajib Bagi Setiap Muslim.
(HR. Ibnu Majah no. 244)
(HR. Ibnu Majah no. 244)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar