Assalamu 'alaikum.

Menuntut Ilmu Itu Wajib Bagi Setiap Muslim.
(HR. Ibnu Majah no. 244)

19 November 2009

PUASA 6 HARI PADA BULAN SYAWAL

Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya (puasa) enam pada bulan Syawal, maka jadilah seperti puasa setahun." (HR. Muslim 782, dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu 'anhu).

Dengan berlalunya Ramadhan, tidak berarti berlalu pula amal ibadah. Justru, di antara tanda seorang berhasil meraih kesuksesan selama bulan Ramadhan adalah tampaknya pengaruh yang terus ia bawa pasca Ramadhan.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdilllah bin Baz rahimahullah :

Pertanyaan :
Bolehkah bagi seseorang memilih hari-hari tertentu pada bulan Syawal untuk ia melaksanakan puasa 6 hari. Ataukah puasa tersebut memiliki waktu khusus? Dan apakah jika menjalankan puasa tersebut menjadi wajib atasnya?

Jawab :
Telah pasti riwayat dari Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :
"Barangsipa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawal maka menjadi seperti puasa setahun." Diriwayatkan oleh Al-Iman Muslim dari kitab Ash-Shahih.

6 hari tersebut ditentukan selama satu bulan (Syawal). Boleh bagi seorang mukmin untuk memilih dari bagian bulan Syawal tersebut. Jika mau ia boleh berpuasa pada awal bulan, pertengahan bulan, atau pada akhirnya. Kalau mau ia boleh berpuasa secara terpisah-pisah, kalau mau boleh berturut-turut. Kalau bersegera melaksanakannya secara berturut-turut pada awal bulan (Syawal), maka yang demikian lebih utama. Sebab yang demikian termasuk bersegera dalam kebaikan. Dan dengan itu bukan menjadi kewajiban atasnya. Boleh baginya tidak mengerjakannya pada tahun kapanpun. Namun senantiasa melaksanakan puasa Syawal (setiap tahunnya) adalah afdhal dan lebih sempurna. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam :
"Amal yang paling Allah cintai adalah amalan yang pelakunya kontinyu/terus-menerus dalam melaksanakannya meskipun sedikit." (Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah XV/390-391).

Pertanyaan :
Apakah boleh berpuasa 6 hari Syawal sebelum melaksanakan kewajiban mengqadha' (membayar hutang) puasa Ramadhan?

Jawab :
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Pendapat yang benar adalah bahwa yang disyariat mendahulukan qadha' sebelum puasa 6 hari bulan Syawal dan puasa-puasa sunnah lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam :
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka seperti puasa setahun." Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Barangsiapa yang mendahulukan puasa 6 hari Syawal sebelum mengqadha' maka dia belum memenuhi syarat mengikutkan puasa 6 hari Syawal dengan puasa Ramadhan, tapi baru mengikutkannya dengan sebagian puasa Ramadhan.

Dan juga karena puasa qadha' adalah fardhu, sedangkan puasa 6 hari Syawal adalah tathawwu' (sunnah/tidak wajib) yang fardhu lebih berhak untuk dipentingkan dan diperhatikan. (Majmu'Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah XV/392).

Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=366 dengan sedikit ringkasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar